English version
See also:

Talk Series UNODC ketiga tahun 2010 memanggil kita untuk mengambil tanggung jawab bersama dalam memberantas korupsi


Jakarta (Indonesia), 17 Mei 2010
- Pada tanggal 29 April, UNODC dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama-sama menyelenggarakan acara ketiga dalam rangkaian panjang diskusi publik tentang pemberantasan korupsi.

Acara yang berjudul "It is a shared responsibility: disentangling the corruption triangle" ("Ini adalah tanggung jawab bersama: melumpuhkan segitiga korupsi" dibuka oleh Bapak Bambang Sapto Pratomosunu, Sekretaris Jenderal KPK. Bapak Bambang menekankan pentingnya berbagi pengetahuan tentang pengalaman masing-masing organisasi dalam menangani korupsi.

Pembicara utama kali ini, Ibu Gretta Fenner, Konsultan Korupsi dan Kejahatan Ekonomi untuk UNODC, memfokuskan presentasi pada hubungan antara politik, birokrasi dan sektor swasta, dan implikasi dari koneksi untuk korupsi. Dia mencatat bahwa hubungan dekat antara bisnis, para pemimpin politik dan birokrasi menghasilkan konflik kepentingan dan pada akhirnya sebuah bentuk korupsi sistemik yang merongrong struktur demokrasi, aturan hukum dan kohesi sosial. Dia mengatakan bahwa usaha melumpuhkan hubungan antara politik dan birokrasi di satu sisi, dan bisnis di sisi lain, tetap menjadi tantangan terbesar ketika memerangi korupsi.

Lebih khusus lagi, Ibu Fenner menyatakan bahwa tindakan anti korupsi harus fokus pada korupsi politik besar-besaran dan menyarankan bahwa ini dapat dicapai dengan menjaga dan memperkuat lembaga-lembaga negara yang bertanggung jawab untuk checks and balances, pengawasan dan pengendalian. Konvensi Anti Korupsi PBB (UNCAC) menyediakan panduan penting dalam hal ini. Selain itu, memperkuat dasar-dasar demokrasi dan masyarakat sipil pada umumnya sangat penting untuk menjaga tekanan pada politisi dan birokrat untuk mereformasi sistem yang korup.

Selain itu, penting untuk menghentikan pasokan dana ilegal kepada para pemimpin korup dan birokrat korup. Ibu Fenner mengatakan bahwa pendekatan memerangi penyuapan internasional skala besar adalah efektif dan "tindakan yang harus diambil oleh yurisdiksi asing, khususnya negara-negara yang menandatangani Konvensi OECD, untuk menuntut perusahaan yang ada di masing-masing negara yang melakukan suap dalam transaksi internasional. Bahwa pihak penegak hukum Indonesia perlu bekerjasama lebih erat dengan yurisdiksi dalam konteks bantuan hukum internasional. Komunitas bisnis Indonesia juga memiliki tanggung jawab untuk memperkuat etika bisnis, sedangkan otoritas pemerintah yang kompeten harus membangun keterampilan akuntansi dan audit untuk mengawasi operasi bisnis. "

Dalam konteks ini, risiko hukum terkait dengan penyuapan harus sedemikian rupa dibentuk sehingga menjadi suatu keputusan bisnis yang tidak korup dalam praktiknya.

Akhirnya, ia juga menyarankan bahwa komunitas internasional, melalui keputusan diplomatic dan kebijakan asing, harus mengambil langkah lebih tegas agar tidak mendukung rezim yang kleptokractik.

Pada akhir pembicaraan, sesi tanya-jawab berlangsung secara dinamis dan melibatkan wakil-wakil dari sektor publik, kelompok masyarakat sipil, donor internasional, universitas dan media.