English version
2010 Talk Series
See also:

UNODC menyelengarakan diskusi tentang peningkatan upaya anti korupsi


Jakarta (Indonesia), 26 Juli 2010
- "Kita kaya dalam struktur tapi miskin dalam fungsi", kata Jimly Asshiddiqie, Guru Besar Hukum Tata Negara, Universitas Indonesia sekaligus pembicara utama pada diskusi publik mengenai reformasi konstitusi Indonesia dalam peningkatan upaya anti korupsi.

Ini adalah acara keempat dalam serangkaian seri diskusi mengenai isu-isu korupsi yang diselenggarakan oleh UNODC di tahun 2010. Rangkaian diskusi ini menyatukan akademisi, pakar anti korupsi dan perwakilan dari masyarakat sipil Indonesia serta pewakilan dari sektor publik.

Profesor Jimly Asshiddiqie mendiskusikan kemajuan yang telah dicapai dalam reformasi di Indonesia sejak tahun 1998,dengan fokus pada perkembangan hukum dan kelembagaan serta implikasinya terhadap upaya lokal untuk mencegah dan memberantas korupsi. Beliau mencatat bahwa upaya yang cukup besar telah beliaulokasikan untuk memperbaiki sistem pemerintahan melalui pembentukan lembaga-lembaga pemerintahan baru dan dikembangkannya kerangka hukum yang baru. Beliau mengatakan bahwa hal ini telah mengakibatkan beberapa perbaikan, terutama yang berfokus pada upaya melindungi hak-hak yang paling rentan melalui penciptaan lembaga-lembaga hak asasi manusia.

Profesor juga menyoroti pentingnya Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) yang menurut beliau telah mencapai beberapa keberhasilan yang luar biasa dalam membawa pejabat yang korup ke pengadilan dan dalam menghasilkan dukungan publik terhadap kinerja KPK. Namun, ia meminta KPK untuk lebih berfokus pada mandat pencegahan korupsi yang, menurut beliau, telah dibaikan.

Membahas implikasi yang lebih luas dari upaya reformasi, beliau menunjukkan bahwa lembaga yang baru dibentuk jumahnya terlalu banyak (lebih dari 50) dan lembaga-lembaga ini sifatnya tumpang tindih terhadap peran, tanggung jawab, dan kerangka hukum sudah dibuat di Indonesia sejak tahun 1998. Menurut Profesor Jimly Asshiddiqie, "Pekerjaan lembaga bertumpang tindih karena kita terlalu banyak mengadopsi ide-ide yang bertentangan", sekarang saatnya bagi Indonesia untuk mengkonsolidasikan kerja lembaga-lembaga tersebut untuk menyederhanakan proses birokrasi dan sistem hukum. Beliau sangat menganjurkan prioritas penegakan hukum.

Menggambarkan Indonesia sebagai negara dalam masa transisi, beliau mengatakan bahwa "kita masih memiliki banyak nilai-nilai lama namun saat ini kita bekerja dalam suatu sistem yang baru. Kita bekerja berdasarkan undang-undang dan lembaga yang baru. Kita perlu mengkonsolidasikan dan mengubah nilai-nilai yang kita anut supaya berkenaan dengan nilai-nilai dari suatu Negara demokratis".