English version
2010 Talk Series
See also:

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berbicara tentang melawan korupsi: "Sebelum kita meminta orang lain untuk bertanggung jawab, Parlemen harus lebih dahulu menjadi badan yang akuntabel"

Jakarta (Indonesia), 2 September 2010 - Sejak awal 2009 UNODC telah menyelenggarakan serangkaian diskusi publik tentang pemberantasan korupsi. Pada tanggal 23 Agustus, seri kelima dalam rangkaian diskusi publik di tahun 2010 ini menampilkan Eva Kusuma Sundari, angota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara.

Topik diskusi kali ini adalah "Proses pembuatan anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia: bagaimana mengontrol penipuan dan korupsi dari dalam".

Ibu Eva Kusuma Sundari, anggota Dewan yang telah menjabat selama dua periode, juga pernah menjadi anggota Tim Kajian Peningkatan Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat dan ketika itu bertugas untuk mengidentifikasi kelemahan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat.

Ibu Eva Kusuma Sundari melaporkan, "rakyat tidak senang dengan cara kami bekerja dan dengan kurangnya produktivitas kami. Kami dianggap korup dan,sebagai sebenarnya, 25 anggota Dewan yang korup pernah dilaporkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi."

Tim Kajian Peningkatan Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat menyimpulkan bahwa praktik-praktik korupsi umum terjadi di Dewan Perwakilan Rakyat, khususnya dalam proses penyusunan anggaran. Maka dari itu, Ibu Eva Kusuma Sundari menekankan perlunya konsultasi terbuka dan transparan di Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal pembahasan anggaran.

Beliau berpendapat bahwa akar korupsi tertanam akibat pengaruh kepentingan keluarga, feodalisme, ekonomi serta kelompok-kelompok kepentingan politik. Beliau juga mengatakan bahwa untuk memerangi korupsi, diperlukan upaya untuk mereformasi Pemerintah, untuk memperbaiki birokrasi, dan untuk meningkatkan gaji karyawan sektor publik. Hal yang tak kalah penting menurut beliau adalah upaya untuk memperkuat kapasitas lembaga-lembaga penegakan hukum, sehingga pejabat dapt mengatasi tantangan yang ditimbulkan oleh korupsi dengan lebih baik.


Namun demikian, perdebatan itu menunjukkan bahwa upaya untuk membuat Dewan Perwakilan Rakyat lebih akuntabel sangat tergantung pada integritas masing-masing anggota. Ini menjadi jelas penting adanya untuk mengatasi masalah-masalah seperti; bekerja untuk kepentingan publik atau bekerja demi keuntungan pribadi.

Dalam Undang-undang Nomor 27 tahun 2009, setidaknya ada lima artikel baru yang bertujuan untuk meningkatkan mekanisme dalam mengurangi korupsi di kalangan anggota Dewan. Misalnya, berdasarkan pasal 200, rapat anggota Dewan harus dilaksanakan secara terbuka, dimana di bawah undang-undang sebelumnya, sebagian besar pertemuan tersebut justru terjadi di balik pintu yang tertutup.


Ibu Eva Kusuma Sundari juga menegaskan;"Sebelum kita meminta orang lain untuk bertanggung jawab, Parlemen harus lebih dahulu menjadi badan yang akuntabel. Tidak mungkin untuk meminta orang lain untuk menjadi akuntabel apabila kita sendiri menolak untuk dievaluasi dan ditinjau ulang". Beliau juga menjelaskan bahwa Badan Akuntabilitas Keuangan Negara.menggunakan Konvensi Anti Korupsi PBB sebagai dokumen acuan untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas dan tata kelola urusan publik dan kebijakan publik yang baik.

Ibu Eva Kusuma Sundari mendesak partai politik dan media untuk lebih menunjukan dukungan dan mulai berkontribusi pada indikator kinerja anggota Dewan. Beliau menyimpulkan dengan menyatakan; "apa yang saya inginkan adalah bagi kami anggota Dewan agar tidak dievaluasi secara keseluruhan. Tetapi, silakan mengevaluasi kami berdasarkan tiap-tiap individu. Hal ini tentu akan mendorong kami untuk meningkatkan kinerja."