English version
See also:

Seri diskusi UNODC membahas masalah pemulihan aset di Indonesia



Jakarta (Indonesia), 13 Mei 2011 - Pada tanggal 27 April 2011, UNODC menyelenggarakan Seri Diskusi berjudul "Pemulihan Aset dan masalah yang dihadapi oleh Indonesia". Pada diskusi anti-korupsi kali ini, UNODC menghadirkan dua pembicara terkemuka: Komisaris Jenderal Ito Sumardi, Kepala Badan Resort Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Profesor OC Kaligis, pengacara senior.

"Korupsi adalah kejahatan luar biasa maka dari itu diperlukan cara-cara yang luar biasa dalam penanganannya dan penting untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan di tingkat pencegahan, penuntutan, dan pemulihan aset", sebut Komisaris Jenderal Sumardi, di awal presentasinya. Ia menjelaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bekerja dalam koordinasi dengan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai otoritas sentral dalam pengadministrasian bantuan hukum timbal balik kepada negara-negara yang dicurigai melindungi aset yang diperoleh melalui cara-cara korup.

Sebagai rekomendasi, beliau berkata "penjejakan dan penyitaan serta pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara sistemik dan terintegrasi dengan lembaga lain sehingga pemulihan baik di dalam negeri maupun luar negeri dapat dicapai sesuai dengan kebutuhan yang diusulkan oleh negara yang diminta. "

Dalam presentasinya, Profesor Kaligis menunjukkan bahwa pemulihan aset bermasalah karena hukum nasional tidak secara khusus mengatur definisi pemulihan aset atau teknis mengenai masalah ini. "Kurangnya saling pengertian dan kerjasama antara negara-negara ASEAN pada pemulihan aset yang terkait dengan korupsi juga menciptakan lingkungan hukum yang tidak efektif untuk pemberantasan korupsi di tingkat regional", tambah Prof Kaligis.

Pada sesi tanya jawab, kekhawatiran tentang komitmen politik Pemerintah dalam memerangi korupsi dibahas. "Komitmen politik seharusnya menjadi nilai normatif tetapi dalam kenyataannya, korupsi itu terjadi karena ada mutualisme", jawab Komisaris Jenderal Sumardi.

Profesor Kaligis menjawab pertanyaan dengan mengatakan bahwa keuntungan ekonomi dan komitmen politik menghambat pemulihan aset di setiap negara. "Pada kenyataannya, masih sulit untuk mewujudkan pemulihan aset lintas batas, meskipun negara-negara yang dikenal sebagai "surga" untuk penempatan aset ilegal oleh para koruptor Indonesia, telah menandatangani dan meratifikasi Konvensi PBB melawan Korupsi.

Hadir dalam acara ini adalah perwakilan dari instansi pemerintah lokal dan asing, masyarakat sipil, masyarakat donor, akademisi dan media.