English version
Presentations
See also:

Seri Diskusi UNODC menanggapi korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah dan desentralisasi



Malang (Indonesia), 21 June 2011 - Partisipasi publik dan kerjasama diperlukan untuk berhasil memerangi korupsi di Indonesia. Ini adalah pesan utama dari Seri Diskusi UNDOC berjudul "Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Daerah dan Desentralisasi". Diskusi yang dituan rumahi oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang pada tanggal 31 Mei 2011 ini, berhasil menarik 120 peserta dari bidang akademisi, masyarakat sipil, organisasi internasional dan media.

"Desentralisasi menyebar korupsi," kata BapakIsmail Amir, Anggota Dewan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, menanggapi potensi penyalahgunaan anggaran daerah disaat desentralisasi terus berlanjut di Indonesia. Risiko ini sangat tinggi ketika politik bercampur dengan "defisit nilai-nilai moral di tingkat atas." Masalah hukum dan peraturan pelaksanaan yang paling akut ada di daerah otonom Papua dan Aceh.

Bapak Novel Baswedan, Penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan bahwa "karena wewenang Komisi dibatasi dengan hukum, kita memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam usaha mengontrol dan menegakkan hukum melalui pengaduan masyarakat."

Pembicara ketiga, Bapak Roy Salam, Analisis Anggaran dan Koordinator Advokasi dari Indonesia Budget Centre, mengutip kelemahan sanksi dan kontrol publik sebagai penyebab utama untuk pertumbuhan penyimpangan dan praktek korupsi dalam pengelolaan keuangan negara. "Masyarakat sipil harus melek data dan melek informasi tentang kebijakan publik dan harus berkonsolidasi untuk masuk ke dalam proses pembuatan kebijakan," katanya. "Lebih penting lagi, kepemimpinan masyarakat sipil harus menghindari kooptasi dan konflik kepentingan."

Panel pembicara juga menekankan bahwa perang melawan korupsi memerlukan usaha dari beberapa sektor masyarakat. Pembicara terakhir, Dr. Tri Sulistyaningsih, Ketua Departemen Ilmu Pemerintahan, menyoroti pentingnya kekuasaan warga negara dalam menjaga checks and balances terhadap pejabat publik.

Acara diskusi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab.