English version
Documents
See also:

Para Hakim Mahkamah Agung bersatu untuk mewujudkan integritas peradilan

Jakarta (Indonesia), 14 Februari 2012 - Hakim senior dan ahli hukum dari seluruh dunia bertemu baru-baru ini untuk mengatasi tantangan dan cara-cara praktis untuk mempromosikan reformasi sistem peradilan berbasis integritas di Asia Tenggara yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia. Para petinggi dan tokoh hukum, termasuk beberapa Hakim Agung, membahas cara untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan yang dirancang untuk memberikan akuntabilitas dan pengawasan badan peradilan, termasuk komisi yudisial dan badan antikorupsi. Mereka menyepakati komunike dengan langkah konkret untuk meningkatkan integritas badan peradilan.

Lebih dari 130 Hakim senior, akademisi dan praktisi hukum dari 16 negara, termasuk Ketua Mahkamah Agung dari Afghanistan dan Bangladesh, Hakim Agung dari Nepal dan Sri Lanka, dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding dari Timor-Leste bertemu di Jakarta, Indonesia, pada Lokakarya Regional Integritas Badan Peradilan di Asia Tenggara. Dituan-rumahi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia dan diselenggarakan dengan dukungan dari UNODC, UNDP dan Kementerian Federal Jerman untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan, lokakarya ini menjadi wadah global bagi para peserta untuk berbagi pengalaman dan tantangan, meninjau ulang status reformasi badan peradilan berbasis integritas di Asia Tenggara dan membahas cara-cara praktis untuk meningkatkan integritas badan peradilan.

Lokakarya integritas yudisial ini adalah yang pertama kalinya diselenggarakan di Asia Tenggara. Di seluruh dunia, korupsi yang luas terjadi di badan peradilan: pemerasan, penyuapan, pengaruh politik, pemberian pengaruh dan janji dalam pembuatan keputusan, partisipasi bias dalam pengadilan dan nepotisme. Sebagai bagian dari dukungan komunitas donor internasional terhadap kerja dari Kelompok Integritas Yudisial, lokakarya ini bertujuan untuk meningkatkan integritas badan peradilan di seluruh dunia.

"Peradilan yang memiliki integritas adalah dasar penting untuk memastikan kepatuhan terhadap demokrasi dan aturan hukum. Bahkan ketika semua perlindungan lain gagal, badan peradilan merupakan benteng bagi masyarakat dalam melawan setiap pelanggaran atas hak dan kebebasan di bawah hukum,." Menurut situs Kelompok Integritas Yudisial.

"Integritas badan peradilan merupakan gabungan dari konsep-konsep yang saling terkait: kemandirian, ketidakberpihakan, integritas, kepatutan dalam kehidupan seseorang, kesetaraan di hadapan hukum bagi semua orang dan penghormatan untuk semua tanpa diskriminasi, serta kompetensi dan ketekunan dengan cara menjaga diri untuk tetap mengikuti perkembangan hukum," jelas Hakim Michael Kirby (purn.) dari Pengadilan Tinggi Australia yang juga merupakan anggota Kelompok Integritas Yudisial.

Duta Besar Jerman untuk Indonesia, Dr Norbert Baas, memuji integrasi ekonomi di Asia Tenggara dan menekankan pentingnya integritas badan peradilan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Integritas badan peradilan adalah kunci untuk kinerja keadilan yang lebih efektif, kepercayaan publik dan kredibilitas, sebutnya.

Lokakarya ini membahas reformasi nasional di Indonesia, Malaysia, Myanmar dan Thailand dan difokuskan pada standar internasional untuk penegakkan integritas di sektor peradilan, sesuai dengan Pasal 11 Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC). Peserta membahas bagaimana berbagai negara menerapkan 'Prinsip Bangalore mengenai Perilaku Peradilan' serta mekanisme dan lembaga yang dirancang untuk memberikan pertanggungjawaban dan pengawasan internal dan eksternal badan peradilan, termasuk komisi yudisial, badan anti-korupsi, dan aktor non-pemerintah seperti media dan LSM.

Diskusi difokuskan pada kode etik, deklarasi aset, gaji yang memadai bagi para hakim, kebutuhan untuk penilaian integritas dalam badan peradilan, kegunaan sistem manajemen perkara terpadu dalam format elektronik, akses publik terhadap putusan, peran media dan media masyarakat sipil dalam mempromosikan integritas badan peradilan dan reformasi, serta pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan. Agenda akhir dari lokakarya ini dapat diakses di sini.

Pada akhir lokakarya, para peserta mengeluarkan komunike yang berisi kesimpulan, rekomendasi, dan tindak lanjut. Termasuk didalamnya adalah rekomendasi untuk membuat terjemahan dan penyebarluasan Prinsip Bangalore untuk badan peradilan di kawasan, termasuk komentar dan langkah-langkah untuk pelaksanaan yang efektif.

Prinsip Bangalore mengenai Perilaku Badan Peradilan dikembangkan oleh Kelompok Yudisial untuk Penguatan Integritas Badan Peradilan - yang kemudian bernama Kelompok Integritas Yudisial. Dimaksudkan untuk menetapkan standar untuk perilaku etik hakim, mereka memberikan bimbingan kepada hakim dan menawarkan kerangka kerja untuk mengatur perilaku hakim.



Prinsip-prinsip Bangalore mempunyai enam nilai inti badan peradilan: kemandirian, ketidakberpihakan, integritas, kepatutan, kesetaraan, kompetensi, dan ketekunan. Prinsip-prinsip Bangalore menetapkan prinsip-prinsip dan aplikasi untuk memandu pengadilan pada tataran kerja sehari-hari dan melarang perilaku tertentu dan menunjukkan perilaku yang dapat dilakukan hakim sebagai bagian dari tugas profesional mereka. Prinsip-prinsip ini kemudian diadopsi oleh Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) dalam resolusi 2006/23.

Lokakarya ini juga merekomendasikan kepada UNDP dan UNODC untuk melakukan misi yang berdasarkan atas permintaan negara-negara Asia Tenggara yang mengalami transisi besar, untuk kemudian mengeksplorasi kemungkinan bantuan teknis yang dapat disediakan untuk badan peradilan dan para pemangku kepentingan lain pada sektor peradilan dengan tujuan untuk memperkuat integritas peradilan.