English version
Document
See also:

Indonesia berpartisipasi dalam meninjau pelaksanaan Konvensi Kejahatan Terorganisir


Puncak, Jawa Barat (Indonesia), 4 Agustus 2010 - Sejak diadopsi oleh Majelis Umum pada tahun 2000, Konvensi PBB melawan Kejahatan Transnasional Terorganisasi telah membantu negara-negara dalam menanggapi ancaman yang ditimbulkan oleh kejahatan transnasional terorganisir, di tingkat regional dan internasional.

Dalam publikasi UNODC yang baru-baru ini dirilis (Mei 2010), laporan berjudul "Globalisasi Kejahatan - Sebuah Penilaian Terhadap Ancaman KejahatanTransnasional Terorganisir", UNODC menekankan bahwa kejahatan terorganisir telah terdiversifikasi, sudah mencapai proporsi global dan makroekonomi. Untuk memperkuat upaya melawan kejahatan tersebut, UNODC mencatat bahwa peringatan tahun kesepuluh dari Konvensi ini adalah kesempatan yang baik untuk menyepakati sebuah mekanisme dalam meninjau pelaksanaannya.

Dari tanggal 14 sampai 16 Juli, Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia mengadakan pertemuan untuk membahas kelayakan partisipasi Indonesia dalam program percontohan peninjauan pelaksanaan Konvensi secara sukarela.

Salah satu tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk menyebarluaskan hasil pertemuan kelompok pemangku kepentingan perintis mengenai Konvensi Kejahatan Terrganisir, yang diadakan di Wina pada tanggal 7 hingga 9 Juli 2010. Selain itu, peserta juga menyelesaikan daftar penilaian diri dengan menggunakan perangkat lunak UNODC, yaitu Omnibus Survey.

Para peserta termasuk wakil-wakil dari Kementrian Luar Negeri, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepolisian Republik Indonesia - Pusat Kejahatan Internasional Terorganisir, INTERPOL Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Imigrasi. Serta Perwakilan dari UNODC yang berpartisipasi sebagai pengamat dalam pertemuan tiga hari ini.

Hasil dari pertemuan ini adalah penyusunan agenda kerja yang konkrit menguraikan keikutsertaan Indonesia dalam program percontohan.

Indonesia telah meratifikasi Protokol untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Perdagangan Manusia, terutama Perempuan dan Anak dan Protokol terhadap Penyelundupan Migran melalui Darat, Laut dan Udara, yang melengkapi Konvensi, pada tanggal 28 September 2009. Indonesia pun telah mengajukan diri untuk berpartisipasi dalam program percontohan bersama dengan 12 negara lainnya; Cili, Kolombia, Mesir, Perancis, El Salvador, Italia, Meksiko, Nigeria, Peru, Rumania, Serbia, dan Amerika Serikat.