English version
Document
See also:

Mengembalikan aset yang dicuri: Para ahli di Indonesia membahas praktek-praktek internasional terbaik



Jakarta (Indonesia), 9 Mei 2011 - Pada tanggal 28 April 2011, UNODC mengadakan diskusi meja bundar di Jakarta mengenai pengembalian aset yang dicuri. Dipimpin oleh Bapak Febrian Ruddyard, Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri, tujuan dari pertemuan ini adalah untuk membahas masalah pengembalian aset yang dicuri antara aparat penegak hukum dan perwakilan di Indonesia, khususnya dalam hal hambatan, dan langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk membentuk mekanisme dalam menangani isu-isu pengembalian aset yang didasarkan pada praktek internasional terbaik. Dalam diskusi ini juga dibahas mengenai kesiapan sistem hukum Indonesia dan kapasitasnya untuk menangani masalah-masalah pengembalian aset yang dicuri.



Peserta memulai pertemuan dengan mengakui bahwa pengembalian aset yang dicuri yang efektif memerlukan koordinasi antara lembaga dan kementrian di Indonesia, dan kerjasama antara beberapa yurisdiksi, sistem hukum dan prosedur. Mereka juga menetapkan bahwa bagi aparat penegak hukum untuk bisa "mengikuti uang" melampaui batas nasional dan bertindak secara tepat waktu untuk menghindari penyebaran aset, para aparat tersebut memerlukan kapasitas dalam teknik-teknik investigasi khusus.

Selama pertemuan, para peserta diskusi meja bundar mengusulkan pendekatan alternatif untuk mengatasi masalah pengembalian aset di Indonesia, yaitu pengembalian aset tanpa pemidanaan tindak pidanan asal dan kepailitan. Bapak Harry Ponto, seorang pengacara Indonesia mengatakan: "Ada kemungkinan untuk menggunakan hukum kepailitan untuk memulihkan aset, baik yang tersimpan di dalam negeri maupun di luar negeri. Hal ini memungkinkan jaksa untuk meminta permohonan pailit, menyediakan pilihan hukum untuk memastikan penyitaan otomatis terhadap si pelaku. "



Dalam diskusi, Bapak Akhmad Wiyagus, Ajun Komisaris Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyoroti pentingnya dukungan dari media. Dia mengatakan bahwa: "Dalam banyak kasus, sangat penting bagi jurnalis untuk memahami sistem hukum dan juga untuk bekerja sama dengan penegak hukum, dengan cara tidak menerbitkan kabar tentang penyelidikan yang sedang berlangsung . Hal ini demi membatasi informasi yang dapat membantu tersangka dalam upaya penyembunyian. " Bapak Chandra Hamzah, Komisaris Komisi Pemberantasan Korupsi, menambahkan bahwa "dalam rangka memulihkan aset dari koruptor, upaya untuk melacak aset tersebut harus dimulai sangat awal, yaitu dalam tahap penyidikan."

Rekomendasi dihasilkan oleh peserta pada akhir diskusi. Telah dicatat bahwa pembentukan gugus tugas yang berkonsentrasi pada penelusuran dan pengembalian aset perlu untuk dibentuk di dalam tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung. Lebih jauh lagi, direkomendasikan bahwa sangat penting untuk meningkatkan kapasitas investigasi aparat penegak hukum saat ini.

Hadir dalam diskusi adalah perwakilan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri, Departemen Keuangan, Mahkamah Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta perwakilan dari firma hukum Indonesia, organisasi non-pemerintah, universitas dan media.