English version
See also:

UNODC bekerja sama dengan profesional hukum dalam menanggulangi korupsi



Jakarta (Indonesia), 7 July 2011 - Pada tanggal 12 Mei 2011, UNODC Indonesia menjadi tuan rumah sebuah lokakarya berjudul "Risiko dan Ancaman Korupsi dan Profesi Hukum" bekerjasama dengan Persatuan Advokat Internasional (IBA) dan Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan ( OECD). Dukungan lokal diberikan oleh Komite Kerja Advokat Indonesia. Lokakarya ini merupakan bagian dari proyek global tentang "Strategi Anti Korupsi untuk Profesi Hukum".

Dalam sambutannya, Bapak Ajit Joy, Country Manager UNODC, mengatakan: "Penting bahwa bisnis harus bekerja melawan korupsi dalam segala bentuk dan manifestasinya, termasuk suap dan pemerasan."

Bapak Nicola Bonnuci, Direktur Urusan Hukum di Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan dan Bapak Gonzalo Guzman, Staf Pengacara Senior di Persatuan Advokat Internasional, menyatakan pandangan yang sama tentang profesi hukum. Karena potensi risiko korupsi di antara pengacara yang tinggi, kata mereka, untuk memberhentikan risiko ini diperlukan kesadaran atas skema kompleks yang dapat melibatkan para profesional hukum dalam sanksi hukum yang menyangkut ketidakjujuran.

Bapak Novriady Erman, Konsultan UNODC bidang Anti-korupsi, membahas berbagai konsep korupsi seperti yang didefinisikan oleh Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) dan Konvensi anti suap OECD serta menjelaskan bagaimana konvensi diterapkan dalam konteks hukum Indonesia. "Mengingat kompleksitas kasus korupsi di Indonesia," kata Bapak Erman, "UNODC telah menerapkan berbagai proyek untuk mendukung perjuangan Indonesia melawan korupsi. Lebih khusus lagi, UNODC terus mendukung penguatan lembaga anti korupsi kunci dan memberikan dukungan kepada kegiatan organisasi masyarakat sipil untuk memerangi korupsi dan meningkatkan kesadaran publik. "

Bapak Rocco deGrasse, Ketua Investigative and Integrity Advisory Services, menyatakan bahwa firma hukum harus menerapkan kontrol sistem dan kontrl proses untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran terhadap Undang-undang Praktik Korupsi Luar Negeri. Firma hukum juga harus proaktif mengevaluasi lingkungan mereka untuk menentukan di mana risiko berada. "Setiap organisasi dengan operasi internasional atau agen mungkin beresiko, tetapi terutama yang sering berinteraksi dengan pemerintah dan yang melakukan bisnis di negara-negara berisiko tinggi," tambahnya.

Tiga organisasi yang terlibat dalam proyek "Strategi Anti Korupsi untuk Profesi Hukum" telah sepakat untuk secara aktif mempromosikan kerangka anti korupsi internasional dan untuk melatih para profesional hukum tentang bagaimana mencegah terjadinya tindakan tersebut. Pelatihan anti korupsi dinilai sangat sukses di fase pertama mereka ,di Amerika Latin selama tahun 2010 dan sekarang diperluas ke Asia.

Lokakarya setengah hari ini dihadiri oleh perwakilan senior lebih dari 30 firma hukum yang berpengalaman dalam transaksi bisnis internasional di Indonesia.