English version
Presentations
See also:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Aktivis India berbagi pengalaman hak atas informasi dengan masyarakat Indonesia



Jakarta (Indonesia), 29 Maret 2012
- Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberi masyarakat Indonesia hak untuk memperoleh informasi dan akses terhadap dokumen pemerintah. Namun, ada kekhawatiran bahwa kekuatan hukum tersebut tidak dilaksanakan secara maksimal sehingga hal ini menghalangi hak warga negara terhadap informasi, yang pada gilirannya berkontribusi terhadap praktik korupsi di lembaga publik. Untuk mendukung hak masyarakat Indonesia atas informasi, UNODC mengundang tiga aktivis India ke Indonesia untuk berbagi wawasan mereka tentang bagaimana mengadvokasi hak publik terhadap informasi.

"Penyangkalan atas informasi adalah penyangkalan atas hidup", kata aktivis India Ibu Aruna Roy pada presentasinya di Makassar, Indonesia. "Demokrasi adalah satu-satunya sistem yang menyetarakan dan hak atas informasi adalah penting untuk memastikan bahwa apa yang dimaksudkan untuk rakyat harus disampaikan."



Diselenggarakan oleh UNODC dan Komisi Informasi Pusat (KIP), dan didanai oleh Norwegia, seminar Hak Atas Informasi India-Indonesia; "Hak untuk Tahu, Berjuang untuk Tahu" berkeliling Indonesia. Empat seminar diselenggarakan di Jakarta, Depok di Jawa Barat, Medan di Sumatera Utara, dan Makassar di Sulawesi Selatan. Diskusi utama dari setiap seminar adalah untuk berbagi pengalaman anti-korupsi dan hak atas informasi oleh warga dari dua negara demokrasi terbesar di Asia.

"Transparansi merupakan pilar utama anti-korupsi," sebut Bapak Kuntoro Mangkusubroto, Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan. "Lembaga-lembaga pelayanan publik tidak boleh enggan mengungkapkan informasi publik. Ini adalah hak kita untuk tahu kemana uang kita digunakan."

Gerakan hak atas informasi di India dimulai pada tahun 1966 di desa kecil. Gerakan ini dipimpin oleh Ibu Aruna Roy dan para aktivis yang tergabung dengan Mazdoor Kisan Shakti Sangathan (MKSS). Pada tahun 2005, Parlemen India memberlakukan undang-undang hak atas informasi. Produk hukum ini mampu memberdayakan warga India untuk mencari informasi dari otoritas publik, membuat pemerintah lebih akuntabel dan bertanggung jawab kepada warga negara.



Ketiga ahli dari India menekankan pentingnya aktivisme, advokasi dan komitmen.

"Sangat penting untuk memahami bagaimana cara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, bagaimana untuk menyampaikan pesan ke media dan cara untuk mendapatkan dukungan dari para elit yang baik. Usaha harus dilakukan bersama-sama," disampaikan Ms Sowmya Kidambi, Direktur bidang Audit Sosial, Akuntabilitas dan Transparansi, Pemerintah Andhra Pradesh, India.

Di seluruh Indonesia dan dunia, kurangnya akses publik atas dokumen pemerintah dan data, membatasi debat publik terhadap isu-isu penting yang terjadi di lingkungan mereka. Kurangnya informasi memarjinalsasi warga dan kelompok masyarakat sipil, sehingga mereka tidak mampu untuk sepenuhnya berpartisipasi dalam kegiatan publik yang vital seperti penganggaran dan pemantauan pemerintahan. Hak atas informasi dapat mengubah hidup, tegas para aktivis.

"Hak atas informasi membantu orang untuk menjalankan negara dengan lebih baik," kata aktivis lainnya, Bapak Nikhil Dey. "Di India, hak atas informasi membuat pejabat negara dan pegawai negeri sipil takut untuk melakukan kesalahan dan membantu membangun masyarakat yang terbuka sehingga negara dapat mengarah ke kondisi keadilan yang lebih baik."



Lebih dari 580 peserta hadir pada rangkaian kegiatan ini, termasuk pejabat pemerintah lokal, anggota parlemen daerah, perwakilan masyarakat sipil, mahasiswa, akademisi dan media.

Latar Belakang:
Indonesia terus menjadi fokus utama untuk inisiatif anti-korupsi bagi UNODC di Asia Timur dan Pasifik. Proyek yang didanai Norwegia ini; "Penguatan Kapasitas Lembaga Anti-Korupsi di Indonesia" mendukung kegiatan masyarakat sipil untuk memerangi korupsi dan jaringan lembaga swadaya masyarakat dalam mencegah korupsi.